Rabu, 05 Desember 2012

Tugas mata kuliah pkn makalah identitas nasional


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Namun selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Moto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin Republik diproklamasikan pada tahun 1945 .
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, adapun masalah yang muncul adalah sebagai berikut:
1.      Apa saja unsur-unsur pembentuk identitas nasional?
2.      Apa saja yang dapat dijadikan parameter identitas nasional?
3.      Apa pengertian identitas nasional?
4.      Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dan kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan ,penulis juga dapat memberikan suatu kontribusi mengenai materi Identits Nasional dan dapat memberikan sebuah dorongan untuk lebih memahami makna Identitas Nasional dalam era globalisasi ini, khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kawan – kawan yang membaca makalah ini

D.
    Metode dan Teknik Penulisan

Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini.
Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.


E.     Sistematika Penulisan

Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
D.    Metode dan Teknik Penulisan
E.  Sistematika penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Identitas Nasional
B.    Parameter Identitas Nasional
C.     Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
D.     Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional


BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B.   Saran

DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Identitas Nasional

Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan.  
Jadi, “Identitas nasional” adalah suatu ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.

B.     Parameter Identitas Nasional

Dalam kehidupan di dunia , hampir segala sesuatu memiliki parameter, begitu pula dengan identitas nasional. Parameter adalah sesuatu yang digunakan sebagai standar sesuatu atau suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas.  Jadi, Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.

Adapun indikator dari identitas nasional itu sendiri adalah sebagai berikut:

1.      Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2.      Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3.      Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia,   dan  teknologi.
4.      Tujuan yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.




C.    Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia

Unsur adalah bagian terkecil dari sesuatu. Bagian terkecil inilah yang kemudian bersatu untuk membentuk sesuatu. Begitu pula dengan Indonesia, dimana Indonesia memiliki berbagai materi maupun inmateri yang kemudian terbentuk menjadi suatu identitas. Identitas inilah yang nantinya akan membuat Indonesia memiliki ciri tersendiri yang tidak dimiliki semua territorial atau Negara.
Adapun unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Sejarah :
Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-VII,yaitu ketika timbulnya kerajaan sri wijaya di bawah wangsa syailendra di palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa timur serta karajaan-kerajaan lainnya.

2.      Kebudayaan:
Kebudayaan adalah kompleks keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh oleh seseorang sebagai anggota masyarakt.” Kebudayaan biasanya digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak di dalam suatu lingkungan masyarakat. Kemudian dari kebudayaan mampu menghasilkan:
a.       Akal budi
b.      Peradaban
c.       Pengetahuan

3.      Suku Bangsa : keragaman/majemuk
 golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
4.      Agama
      Seperti yang di atur dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga negara Indonesia. Masing-masing warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara Indonesia. Hak dalam hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara.
Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan.
Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.

5.      Bahasa
Sistem perlambangan yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia, dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Bahasa nasional merupakan salah satu wujud rill persatuan dari berbagai suku yang ada di suatu negara.

Menurut Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kelima unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian:
a.       Identitas Fundamental: berupa Pancasila yang menrupakan Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara.
b.      Indetitas Instrumental: berupa UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
c.       Indetitas Alamiah: meliputi Kepulauan (archipelago) dan Pluralisme dalam suku,
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama)
.
Adapun jenis identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Indonesia bersifat pluralistik baik menyangkut sosiokultural atau reliogiositas.
2.      Identitas fundamental/ ideal : Pancasila
3.      Identitas instrumental : alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, berupa
UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan
4.      Identitas religiusitas : Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.
5.      Identitas sosiokultural : Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya
6.      Identitas alamiah : Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

D.    Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional.

Disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini

dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional.






Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

1.      Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

2.       Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

3.      Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.

3.       Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada
4.        kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :

1.      Unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia adalah sejarah, kebudayaan, budaya     unggul, suku bangsa, agama, dan bahasa.

2.      Parameter pembentuk identitas nasional Indonesia adalah :
a.       Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
b.      Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
c.       Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan     manusia, dan teknologi.
d.      Tujuan yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.

3.      Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.

4.      Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional Indonesia adalah Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan Bangsa Indonesia menuangkannya kedalam Pancasila sebagai salah satu ideologi Bangsa.

B.     Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.







7 komentar: