BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Identitas nasional
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan perngertian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta
karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa
tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa.
Namun selama ini
masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat
memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional
Indonesia. Moto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan
dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin Republik
diproklamasikan pada tahun 1945 .
Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan
oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda.
Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila.
Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa.
Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk
ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak
kehilangan Identitas
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, adapun masalah yang muncul adalah sebagai berikut:
1.
Apa
saja unsur-unsur pembentuk identitas nasional?
2.
Apa
saja yang dapat dijadikan parameter identitas nasional?
3.
Apa
pengertian identitas nasional?
4.
Apa
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dan
kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan ,penulis juga dapat memberikan suatu kontribusi
mengenai materi Identits Nasional dan dapat memberikan sebuah dorongan untuk
lebih memahami makna Identitas Nasional dalam era globalisasi ini, khususnya
bagi penyusun dan umumnya bagi kawan – kawan yang membaca makalah ini
D. Metode dan Teknik Penulisan
Metode dan teknik
penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi
pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang
kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya
ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari
permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini.
Sumber – sumber yang
dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber
bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.
E.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penulisan
D. Metode dan Teknik Penulisan
E. Sistematika penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas
Nasional
B. Parameter Identitas
Nasional
C.
Unsur-Unsur
Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
D.
Pancasila
Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas
Nasional
Kata
“identitas” berasal dari kata identity
berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sedangkan
“Nasional” menunjuk pada sifat khas
kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama,
bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Jadi, “Identitas nasional” adalah suatu
ciri yang di miliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain.
Menurut
Koenta Wibisono (2005) pengertian
Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu
bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu
bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
Identitas
nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap
relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.
B.
Parameter Identitas Nasional
Dalam kehidupan di dunia
, hampir segala sesuatu memiliki parameter, begitu pula dengan identitas
nasional. Parameter adalah sesuatu yang digunakan sebagai standar sesuatu atau suatu
ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi
khas. Jadi, Parameter identitas nasional berarti suatu
ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi
ciri khas suatu bangsa.
Adapun indikator dari
identitas nasional itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.
Pola
perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat,
tata kelakuan, kebiasaan.
2.
Lambang-lambang
yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3.
Alat
perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia,
dan teknologi.
4.
Tujuan
yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.
C. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
Unsur adalah bagian
terkecil dari sesuatu. Bagian terkecil inilah yang kemudian bersatu untuk
membentuk sesuatu. Begitu pula dengan Indonesia, dimana Indonesia memiliki
berbagai materi maupun inmateri yang kemudian terbentuk menjadi suatu
identitas. Identitas inilah yang nantinya akan membuat Indonesia memiliki ciri
tersendiri yang tidak dimiliki semua territorial atau Negara.
Adapun unsur-unsur
pembentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sejarah :
Bangsa
indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang.
Terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-VII,yaitu ketika
timbulnya kerajaan sri wijaya di bawah wangsa syailendra di palembang, kemudian
kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa timur serta karajaan-kerajaan lainnya.
2. Kebudayaan:
Kebudayaan adalah kompleks
keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat
dan semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh oleh seseorang
sebagai anggota masyarakt.” Kebudayaan biasanya digunakan sebagai rujukan atau
pedoman untuk bertindak di dalam suatu lingkungan masyarakat. Kemudian dari
kebudayaan mampu menghasilkan:
a.
Akal
budi
b. Peradaban
c. Pengetahuan
3.
Suku Bangsa :
keragaman/majemuk
golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
4.
Agama
Seperti yang
di atur dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di
dalam kehidupan warga negara Indonesia. Masing-masing warga negara Indonesia
berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan menjalankan
peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing warga negara
Indonesia. Hak dalam hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara.
Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan.
Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan.
Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
5.
Bahasa
Sistem perlambangan yang secara arbitrer
dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia, dan yang digunakan sebagai
sarana berinteraksi antar manusia. Bahasa nasional merupakan salah satu wujud
rill persatuan dari berbagai suku yang ada di suatu negara.
Menurut Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kelima unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian:
Menurut Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kelima unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian:
a. Identitas Fundamental: berupa Pancasila yang menrupakan
Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara.
Negara, dan Ideologi Negara.
b. Indetitas Instrumental: berupa UUD 1945 dan Tata
Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
c. Indetitas Alamiah: meliputi Kepulauan (archipelago)
dan Pluralisme dalam suku,
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama).
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama).
Adapun jenis identitas nasional Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Indonesia
bersifat pluralistik baik menyangkut sosiokultural atau reliogiositas.
2.
Identitas
fundamental/ ideal : Pancasila
3.
Identitas
instrumental : alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan, berupa
UUD
1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan
4.
Identitas
religiusitas : Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.
5.
Identitas
sosiokultural : Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya
6.
Identitas
alamiah : Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
D. Pancasila Sebagai
Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup
berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri
bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional.
Disebutkan
bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda
pembangunan nasional
secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat
eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit
mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed
states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin
dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini
dapat memicu
intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan
pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan
menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong
state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah
meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar
negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi
fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara
berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks
Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis
Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen
etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot
perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk
siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional,
tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap
segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame
membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan
untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional.
Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Alinea pertama
menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang
harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga
menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha
Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
3.
Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kepada
4.
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada: ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat di tarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Unsur-unsur
pembentuk identitas nasional Indonesia adalah sejarah, kebudayaan, budaya
unggul, suku
bangsa, agama, dan bahasa.
2.
Parameter pembentuk identitas nasional Indonesia
adalah :
a. Pola
perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat,
tata kelakuan, kebiasaan.
b. Lambang-lambang
yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
c. Alat
perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
d. Tujuan
yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.
3.
Identitas
nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap
relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.
4. Pancasila sebagai
kepribadian dan identitas nasional Indonesia adalah Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam
hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan Bangsa Indonesia
menuangkannya kedalam Pancasila sebagai salah satu ideologi Bangsa.
B.
Saran
Dengan membaca
makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya
identitas nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat berjalan dengan baik.